Jumat, Februari 27, 2009

Dewan Air, Forum DAS, dan Mancing Ikan Sapu-sapu di Sungai Ciliwung

Share & Comment

Lagi-lagi sebuah pertemuan soal DAS Ciliwung Cisadane berhasil diadakan di Hotel Salak. Ciliwung-Cisadane Watershed Governance (C2WG) begitu tertulis di spanduk di depan podium. Beberapa utusan dari berbagai instansi di bawah Departemen Kehutanan hadir dalam acara yg diberi judul FGD (focus group discussion) ini. Juga beberapa LSM yg memang punya kerjaan di sekitaran DAS Ciliwung atau yg memang punya concern di sana.

Ada banyak ide bertebaran. Namanya juga FGD. Dengan gaya moderator yg nembak-nembak, untuk mengisi waktu karena para pembicara yg sudah didesain di daftar acara belum pada hadir, tapi malah membuat acara diskusi jadi menarik menurutku. Walau ada juga orang protes karena bingung, merasa tujuan pertemuan ini tidak jelas. Mungkin bagian awal ini memang diperuntukkan brainstorming alias curah pendapat. Jadi orang bebas-bebas aja berpendapat dan menceritakan apa saja seputaran DAS Ciliwung, sesuai arahan dan permintaan sang moderator. Dari mulai presentasi ‘bussiness as usual’, gaya peneliti dengan konsep-konsep made in luar negeri sustainable development (pembangunan berkelanjutan), atau gaya aksi teknologi tepat guna untuk isu daya guna air seperti pemanfaatan aliran sungai untuk pembangkit listrik yg memang sangat menarik.

Walau ditarik kanan-kiri, sebetulnya tujuan semua yg hadir di sini adalah sama. Baik dia dari pemerintahan atau LSM. Baik dia datang ke sini karena perintah atasan atau memang panggilan hati nurani atau kombinasi antara keduanya. Kita pengen liat Ciliwung berfungsi seperti layaknya sebuah ekosistem sungai yg baik, bersih dan semua orang bisa mendapat keuntungan darinya. Itu saja.

Tidak salah kalau seorang teman berkata lantang. "Buat saya yg penting adalah aksi lokal. Dia mengingatkan agar kita jangan sampai terjebak lagi ke dalam apa yg disebut KONGRES = ngawangkong teu beres-beres (nongkrongin dan berkutat dengan sesuatu tapi tidak ada juga yg dihasilkan)". Kerinduannya untuk bisa menyalurkan hobinya, memancing di Kali Ciliwung sungguh terdengar dari nada suaranya. Keprihatinannya karena selama ini hanya ikan sapu-sapu yg bisa didapat, ‘menunjukkan rendahnya kualitas air tuh kali’, ujarnya.

Oleh karenanya dia mengajak sesuatu yg nyata-nyata saja. "Dua minggu lagi kita akan bersihkan sampah di Sungai Ciliwung. Ayo kita semua yg bisa dan mau turut serta, kita bersihkan tuh sampah yg ada di kali!!

Tidak semua orang sepakat dengan aksi nyata seperti ini. Beberapa peserta masih ‘keukeuh’ bertahan dengan pendapat bahwa membereskan kelembagaan perlu dilakukan untuk mewadahi segala kekompleksan masalah. Dorongan untuk membentuk sebuah Forum DAS Ciliwung pun tergulir. "Suatu inisiatif yg tidak baru. Karena beberapa waktu wadah koordinasi sebangsa forum ini sudah pernah dicoba digagas dan katanya sempat juga terbentuk. Tapi sayang tidak berjalan mulus," kata seorang pejabat pemerintah yg berwenang mengurus DAS. "Pada akhirnya hanya LSM juga yg akhirnya tertinggal di forum ini".

Tidak kalah seru karena diskusi menyebut soal kelembagaan lain yg baru-baru ini juga sedang naik daun diperbincangkan seputaran isu pengelolaan air. Bagaimana keterkaitan antara keberadaan Dewan Air dengan Forum DAS? Apakah Pasal 87 ayat 2 dan 3 bisa menjadi dasar untuk pembentukan wadah koordinasi seperti ini? Apakah kita benar-benar ingin membentuk kelembagaan yg kredibel untuk pengelolaan sebuah daerah aliran sungai dengan batas-batas alami, dan bukan atas dasar unit manajemen atau batas administrasi wilayah? Apakah pengelolaan badan sungai dan daerah tangkapan air (catchment area) di DAS Ciliwung ini yg notabene dikelola dibawah dua departemen yg berbeda, bisa diintegrasikan? Overlapnya dimana? Apakah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumberdaya Air No 42 tahun 2008 bisa memfasilitasi pengelolaan air yg terintegrasi? Sepertinya tidak terlalu banyak juga yg berminat untuk merespon poin ini atau karena hari sudah menjelang sore.

Tentu saja kita tidak berkecil hati karena ada lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban dalam pertemuan kali ini. Atau mungkin ada benarnya juga yg seperti ini disebut KONGRES seperti kawan satu itu bilang. Karena sesaat sesudah bubaran diskusi, Kali Ciliwung tetap saja kotor seperti itu.

illustrasi kartun di atas disadur dari sini

Lampiran
Pasal 87, UU Air No 7 tahun 2004
Ayat 2. Untuk pelaksanaan koordinasi pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah kabupaten/kota.

Ayat 3. Wadah koordinasi pada wilayah sungai dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sumberdaya air pada wilayah sungai yg bersangkutan.
Tags: , , , ,

Komunitas Peduli Ciliwung Bogor berdiri sejak Maret 2009. Komunitas yang menginginkan adanya rasa kepedulian terhadap keberlangsungan sungai Ciliwung di Kota Bogor. 

1 Komentar:

Kusnadiyono Sip mengatakan...

biar bisa lebih dekat ke permaslahan yang ada besok lagi pertemuannya jangan di hotel, tapi di pinggir kali. sambil mancing ikan sapu-sapu. biar bisa lihat kondisi real & idenya nggak mengawang-awang terus.

 

Artikel Populer

Tjiliwoeng on Facebook

Copyright © KOMUNITAS PEDULI CILIWUNG BOGOR | Designed by Templateism.com | Published by GooyaabiTemplates.com