Rabu, Februari 23, 2011

Sanksi Pembuang Sampah Diperberat

Share & Comment
Dari tetangga sebelah...
Menarik juga kalau di Ciliwung diberlakukan seperti ini, mungkin ga ya...?

Sanksi Pembuang Sampah Diperberat
SEMARANG(SINDO) – Rencana Wali Kota Semarang Soemarmo HS menaikkan sanksi denda terhadap pembuang sampah sembarangan mendapat respons positif dari anggota DPRD setempat.

Kalangan Dewan akan menindaklanjuti dengan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna Maret mendatang. “Usulan itu (kenaikan denda) positif demi meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan karenanya harus kita dukung.Dalam paripurna nanti kami akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah,” kata anggota Fraksi PKS DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono kemarin. Budi yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi C ini menjelaskan, selain memuat sanksi yang lebih berat,Perda Pengelolaan Sampah juga akan memberi reward (penghargaan) terhadap warga yang peduli kebersihan.Tak hanya itu, payung hukum itu akan memuat aturan mengenai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir,termasuk pemilahan sampah organik dan nonorganik.

Dengan demikian, perda tersebut diharapkan menimbulkan dampak ekonomi. Dengan pemilahan sampah, masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai bahan kerajinan. “Dengan begitu,beban sampah di TPA akan berkurang.Semua itu harus diimbangi dengan tindakan nyata. Kalau memang sudah ada payung hukumnya,wajib direalisasikan. Jangan hanya sekadar menjadi aturan tertulis, tanpa ada tindakan lapangan,”papar Budi. Sebelumnya, Wali Kota Soemarmo merasa jengah dengan perilaku warga yang masih membuang sampah sembarangan.Hal itu diketahuinya saat melakukan sidak ke Jalan Supriyadi, Minggu (14/2).

Tumpukan sampah dia jumpai di sepanjang saluran air jalan tersebut. Wali Kota pun menginstruksikan tim yustisi Pemkot Semarang menggandeng instansi terkait melakukan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengutarakan usulannya agar sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan dinaikkan. Dalam Perda No 6/1993 tentang Kebersihan, pembuang sampah tidak pada tempatnya hanya terancam sanksi denda Rp50.000. Dia ingin denda dinaikkan hingga Rp5 juta. Menindaklanjuti instruksi Wali Kota agar digelar razia kebersihan, aparat Satpol PP Kota Semarang bersama polisi dan petugas pengadilan negeri berhasil menjaring 14 warga yang tepergok membuang sampah sembarangan di sejumlah pasar tradisional di Semarang.

“Kebanyakan memang para pedagang. Mereka masih membuang sampah sembaranganditempatdasarannya. Untuk itu, langsung kami tilang dengan menyita KTP mereka dan dikenakan tindak pidana ringan,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Sumardjo. (agus joko)

http://digilib-ampl.net/detail/detail.php?row=0&tp=kliping&ktg=sampahluar&kode=11480
Tags:

Komunitas Peduli Ciliwung Bogor berdiri sejak Maret 2009. Komunitas yang menginginkan adanya rasa kepedulian terhadap keberlangsungan sungai Ciliwung di Kota Bogor. 

4 Komentar:

anakperi mengatakan...

goban sudah sangat besar, kalau butul-butul ditegakkan.

hari the blacket mengatakan...

coba tenggok di tiap pembuat perda, pastilah perda tentang sampah udah ada cuman yang ngontrol aja yang kurang jadi nya sanksi nya gak pernah di tegak kan

Moes Jum mengatakan...

denger2 yg model kayak gini udah ada di Perumahan Kedung Badak Baru, Bogor. Betul bisa ditegakkan gak yaa aturan tingkat RT/RW tsb?

hari the blacket mengatakan...

untuk saat ini masih bisa di tegakan cuman belum di ikuti oleh rt rt yang lain di daerah perumahan gegung badak baru he he he he

 

Artikel Populer

Tjiliwoeng on Facebook

Copyright © KOMUNITAS PEDULI CILIWUNG BOGOR | Designed by Templateism.com | Published by GooyaabiTemplates.com