Ajman, atau Ujman (bahasa Arab) adalah emirat terkecil di Uni Emirat Arab. Ermirat sendiri adalah merupakan wilayah yang diperintah seorang Emir (pangeran, Gubernur, dan semacamnya. Penduduknya diperkirakan 135.000 jiwa dan kebanyakan di Ibu Kota, Kota Ajman. Ajman dipimpin emir Sheikh Humayd Ibn Rashid Al Nuaimi (sumber; Wikipedia). Terkait dengan sampah, di wilayah ini mempunyai kebijakan secara khusus untuk mengaturnya.
Ajman, Padek. Lingkungan bersih adalah keniscayaan. Maka berperilaku ramah lingkungan adalah langkah kecil agar impian itu menjadi nyata.
Adalah Sheikh Rashid bin Humaid Al Nuraimi yang menjadi orang nomor satu di Kepala Departemen Kota Praja dan Perencanaan Kerajaan Ajman yang mengemukakan hal itu, sebagaimana Warta Bernama, (21/1)
Sementara itu, Direktur Kesehatan dan Lingkungan Kota Praja Ajman Khalid al Hosani mengatakan dalam suatu kesempatan, tas belanja berbahan dasar kain atau goni menjadi pengganti.
Lalu, para importir tas plastic bakal wajib meneken perjanjian untuk pendaftaran ulang. “Mereka bahkan wajib menulis surat resmi kepada pemerintah untuk izin mengimpor tas belanja plastik. (jpnn)
(Dari Milist AMAN - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)
Ajman, Padek. Lingkungan bersih adalah keniscayaan. Maka berperilaku ramah lingkungan adalah langkah kecil agar impian itu menjadi nyata.
"Lalu, buat para si keras kepala alias pembangkang, sudah tersedia hukuman denda yang tak kepalang. Besarnya 50 ribu dirham Uni Emirat Arab (UEA) atau 13.612 dolla AS atau setara Rp 13,6 juta."Nah, peraturan galak seperti inilah yang bakal diterapkan kepada warga di Ajman, salah satu kerajaan bagian dari UEA, pada 1 Juli 2010. Singkat kata berbelanja dengan tas plastic keresek “haram” adanya.
Adalah Sheikh Rashid bin Humaid Al Nuraimi yang menjadi orang nomor satu di Kepala Departemen Kota Praja dan Perencanaan Kerajaan Ajman yang mengemukakan hal itu, sebagaimana Warta Bernama, (21/1)
Sementara itu, Direktur Kesehatan dan Lingkungan Kota Praja Ajman Khalid al Hosani mengatakan dalam suatu kesempatan, tas belanja berbahan dasar kain atau goni menjadi pengganti.
Lalu, para importir tas plastic bakal wajib meneken perjanjian untuk pendaftaran ulang. “Mereka bahkan wajib menulis surat resmi kepada pemerintah untuk izin mengimpor tas belanja plastik. (jpnn)
(Dari Milist AMAN - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)
0 Komentar:
Posting Komentar