Senin, Maret 18, 2013

Pegiat Konservasi Ciliwung Pertanyakan Komitmen Pemerintah Urusi Sungai

Share & Comment
Penulis | M. Muslich

Nur Mahmudi Ismal bersama dengan Erna Witoelar berdiskusi dengan pegiat konservasi Ciliwung
pada Sabtu (16/3) di Saung Fitri, Depok.  Diskusi membahas sejumlah kasus pelanggaran terhadap sungai Ciliwung dan solusi yang harus segera dilakukan.
Puluhan pegiat konservasi Sungai Ciliwung dari Bogor sampai Jakarta memenuhi hampir seluruh bagian Rumah Makan Saung Fitri di Jalan Raya Depok-Citayam pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka berdiskusi membahas kasus pelanggaran terhadap sungai dan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengurus sungai, khususnya Ciliwung. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadene, Pitoyo Subandrio, serta aktivis lingkungan hidup, Erna Witoelar, yang sekaligus bertindak sebagai moderator diskusi informal tersebut.

Pegiat konservasi Ciliwung geram, mengingat banyak terjadi pelanggaran terhadap Sungai Ciliwung, namun pemerintah terkesan diam saja. Sudirman Asun, salah seorang pegiat Konservasi Ciliwung, mempertanyakan komitmen pemerintah Kota Depok untuk menyelesaikan kasus pengurugan bantaran sungai Ciliwung di wilayah Kalimulya. Menurutnya, akibat pengurugan itu, Pengembang Perumahan Taman Anyelir 3 telah melanggar peraturan dengan merubah bentuk sungai. “Sedimentasinya telah membuat sungai dangkal, dan apabila banjir, airnya merendam kebun masyarakat” kata Asun. Persoalan ini sebenarnya telah dibahas di DPRD Kota Depok, bahkan telah dilakukan peninjauan dan penyegalan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, namun berdasarkan pantauan pegiat konservasi Ciliwung proses pengurugan bantaran terus dilakukan. 

Terkait dengan kasus ini, Nur Mahmudi Ismail, selaku Walikota Depok menyatakan akan segera berkordinasi dengan camat dan lurah. Menurutnya Sungai tidak boleh diubah bentuk. ” Pada jarak 15 meter dari sungai tidak boleh ada pembangunan” kata Walikota. 

Persoalan bantaran sungai memang pelik. Peraturan antara satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda. Padahal secara jelas dalam Kepres 32 tahun 1990 dinyatakan bahwa bantaran sungai atau yang disebut sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, baik buatan maupun irigasi yang memiliki manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian sungai. Di dalam kawasan permukiman, sempadan sungai seharusnya memiliki lebar 10-15 m sebagai jalur inspeksi. 

Dalam kesempatan tersebut Erna Witoelar menyatakan bahwa akan dilakukan program pemetaan dan pemasangan patok bantaran sungai yang akan dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat bersama dengan pemerintah daerah. “Kasus harus segera diselesaikan, solusi juga harus realistis” kata Erna menanggapi argumentasi pegiat Ciliwung lainnya. 

Sebaliknya, Pitoyo juga menyesalkan sejumlah oknum masyarakat yang jelas-jelas mengunakan lahan negara untuk permukiman. “Bantaran sungai itu ruang publik, bukan untuk dimiliki” katanya tegas. Oleh karena itu, pihaknya menyerukan agar pengelolaan sungai ini menjadi tanggung jawab para pihak terutama untuk dalam hal pengawasan.
Tags: ,

Komunitas Peduli Ciliwung Bogor berdiri sejak Maret 2009. Komunitas yang menginginkan adanya rasa kepedulian terhadap keberlangsungan sungai Ciliwung di Kota Bogor. 

0 Komentar:

 

Artikel Populer

Tjiliwoeng on Facebook

Copyright © KOMUNITAS PEDULI CILIWUNG BOGOR | Designed by Templateism.com | Published by GooyaabiTemplates.com